Posted by : muchamadsamiaji
Rabu, 25 Mei 2016
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Pancasila sebagai sistem filsafat adalah
suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu,dan saling
berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi Pancasila
pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu sama lain,dan
memiliki fungsi serta tugas masing-masing.
Sistem adalah suatu kebulatan atau
keseluruhan, yang bagian dan unsurnya saling berkaitan (singkron), saling
berhubungan (konektivitas), dan saling bekerjasama satu sama lain untuk satu
tujuan tertentu dan merupakan keseluruhan yang utuh.
Filsafat dalam Bahasa Inggris yaitu
Philosophy, adapun istilah filsafat berasal dari Bahasa Yunani
yaituPhilosophia, yang terdiri atas dua kata yaitu Philos (cinta) atau Philia
(persahabatan, tertarik kepada) dan Sophos (hikmah, kebijaksanaan, pengetahuan,
keterampilan, intelegensi). Jadi secara etimologi, filsafat berarti cinta
kebijaksanaan atau kebenaran (love of wisdom). Orangnya disebut filosof yang
dalam bahasa Arab disebut Failasuf. Dalam artian lain Filsafat adalah pemikiran
fundamental dan monumental manusia untuk mencari kebenaran hakiki (hikmat,
kebijaksanaan); karenanya kebenaran ini diakui sebagai nilai kebenaran terbaik,
yang dijadikan pandangan hidup (filsafat hidup, Weltanschauung). Berbagai tokoh
filosof dari berbagai bangsa menemukan dan merumuskan sistem filsafat sebagai
ajaran terbaik mereka; yang dapat berbeda antar ajaran filosof. Karena itulah
berkembang berbagai aliran filsafat: materialisme, idealisme, spiritualisme;
realisme, dan berbagai aliran modern: rasionalisme, humanisme, individualisme,
liberalisme-kapitalisme; marxisme-komunisme; sosialisme dll.
Persoalan yang ingin dipecahkan oleh filsafat
ialah:
1. Apakah sebenarnya hakikat hidup itu? Pertanyaan ini dipelajari oleh
Metafisika
2. Apakah yang dapat saya ketahui? Permasalahan ini dikupas oleh Epistemologi.
3. Apakah manusia itu? Masalah ini dibahas olen Atropologi Filsafat.
Faktor timbulnya keinginan manusia untuk
berfilsafat adalah:
1. Keheranan,
sebagian filsuf berpendapat bahwa adanya kata heran merupakan asal dari
filsafat. Rasa heran itu akan mendorong untuk menyelidiki dan mempelajari.
2. Kesangsian,
merupakan sumber utama bagi pemikiran manusia yang akan menuntun pada
kesadaran. Sikap ini sangat berguna untuk menemukan titik pangkal yang kemudian
tidak disangsikan lagi.
3. Kesadaran
akan keterbatasan, manusia mulai berfilsafat jika ia menyadari bahwa dirinya
sangat kecil dan lemah terutama bila dibandingkan dengan alam sekelilingnya.
Kemudian muncul kesadaran akan keterbatasan bahwa diluar yang terbatas pasti
ada sesuatu yang tdak terbatas.
Pada umumnya terdapat dua pengertian filsafat
yaitu filsafat dalam arti Produk dan filsafat dalam arti Proses. Selain itu,
ada pengertian lain, yaitu filsafat sebagai pandangan hidup. Disamping itu,
dikenal pula filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis.
Filsafat dapat di klasifikasikan sebagai
berikut:
Filsafat sebagai produk yang mencakup
pengertian.
1. Filsafat
sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf
pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat
tertentu, misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme dan lain sebagainya.
2. Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai
hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang
timbul dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.
Filsafat Sebagai Suatu Proses, yaitu bentuk
suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permaslahan dengan
menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya.
Definisi Pancasila:
Pancasila adalah lima sila yang merupakan
satu kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang bersumber dari nilai-nilai
budaya masyarakat Indonesia yang sangat majemuk dan beragam dalam artian
BHINEKA TUNGGAL IKA. Esensi seluruh sila-silanya merupakan suatu kasatuan.
Pancasila berasal dari kepribadian Bangsa Indonesia dan unsur-unsurnya telah
dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak dahulu. Objek materi filsafat adalah
mempelajari segala hakikat sesuatu baik materal konkrit (manusia,binatang,alam
dll) dan abstak (nilai,ide,moral dan pandangan hidup). Pancasila mempunyai
beberapa tujuan sebagai berikut:
1. Pancasila
sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai Dasar Negara atau sering juga disebut
sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai ideologi Negara, hal ini
mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan
pemerintahan. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi dan
kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau mendasar, sehingga
sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh
MPR/DPR hasil pemilihan umum.
2. Pancasila
sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional. Dalam ilmu hukum istilah sumber hukum
berarti sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi
dapat diartikan Pancasila sebagai Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala
aturan hukum yang berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan harus
bersumber pada Pancasila.
3. Pancasila
sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa
Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila daipada Pancasila, karena
Pancasila juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan
bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki
dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
4. Pancasila
sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai jiwa bangsa
lahir bersamaan adanya Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila lahir dari jiwa
kepribadian bangsa Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.
5. Pancasila
sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia. Pada saat bangsa Indonesia bangkit
untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat
untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada
tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa
Indonesia.
6. Pancasila
sebagai Ideologi Negara. Pancasila sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama
Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat,
bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman,
tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang
merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
7. Pancasila
sebagai Pemersatu Bangsa. Bangsa Indonesia yang pluralis dan wilayah Nusantara
yang terdiri dari berbagai pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila
dijadikan Pemersatu Bangsa, hal ini dikarenakan Pancasila mempunyai nilai-nilai
umum dan universal sehingga memungkinkan dapat mengakomodir semua perikehidupan
yang berbhineka dan dapat diterima oleh semua pihak.
Intisari Pancasila Sebagai Sistem Filsafat:
Sebagaimana yang sudah dijelaskan pada
paragraf pertama, makna dasar Pancasila Sebagai Sistem Filsafat adalah dasar
mutlak dalam berpikir dan berkarya sesuai dengan pedoman diatas, tentunya
dengan saling mengaitkan antara sila yang satu dengan lainnya. Misal : Ketika
kita mengkaji sila kelima yang intinya tentang kedilan. Maka harus dikaitkan
dengan nilai sila-sila yang lain artinya :
Keadilan yang ber keTuhanan (sila 1)
Keadilan yang berPrikemanusian (sila 2)
Keadilan yang
berKesatuan/Nasionalisme,Kekeluargaan (sila 3)
Keadilan yang Demokratis
Dan kesemua sila-sila tersebut saling mencakup,bukan hanya di nilai satu
persatu. Semua unsur (5 sila) tersebut memiliki fungsi/makna dan tugas
masing-masing memiliki tujuan tertentu.
Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia:
Merupakan kenyataan objektif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Pancasila memberi petunjuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
tanpa membedakan suku atau ras.
Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa dan negara:
Yang dimaksud adalah bahwa semua aturan kehidupan hukum kegiatan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman pada pancasila. Karena pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum bangsa dan negara republik indonesia.
Orang yang berfikir kefilsafatan ialah orang yang tidak meremehkan terhadap
orang yang lebih rendah derajatnya dan tidak menyepelekan masalah yang kecil,
dan selalu berfikiran positif, kritis, dan berdifat arif bijaksana, universal
dan selalu optimis.
B. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat dapat
berupa jati diri bangsa Indonesia
sebagai konteksnya, misal pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia, sebagai dasar filsafat negara Republik
Indonesia, sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia.
1. Pancasila
sebagai Jati diri bangsa Indonesia
Pancasila pada hakikatnya merupakan
kristalisasi nilai-nilai luhur kebudayaan bangsa Indonesia sepanjang sejarah,
yang berakar dari unsut-unsur kebudayaan luar yang sesuai sehingga secara
keseluruhannya terpadu menadi kebudayaan bangsa Indonesia. Hal tersebut dapat
dilihat dari proses terjadinya Pancasila yaitu melalui suatu proses yang
disebut kausa materialisme karena nilai-nilai Pancasila sudah ada dan hidup
sejak zaman dulu yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain,
nilai-nilai Pancasila diungkapkan dan dirumuskan dari sumber nilai utamanya
yaitu:
1. Nlai-nilai
yang bersifat fundamental, unicersal, mutlak dan abadi dari Tuhan Yang Maha Esa
yang tercermin dalam inti kesamaan ajaran-ajaran agama dalam kitab suci.
2. Nilai-nilai
yang bersifat kolektif nasional yang merupakan intisari dari nilai-nilai yang
luhur budaya mastarakat.
3.
Rumusan Kesatuan Sila-Sila Pancasila sebagai Suatu Sistem
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada
hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat. Pengertian dari sistem itu sebdiri
yaitu suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling kerjasama
untuk sati tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang
utuh.
3. Susunan
Kesatuan Sila-Sila Pancasila Yang Bersifat Organis
Isi sila-sila Pancasila pada hakikatnya
merupakan suatu keratuan peradaban, dalam arti setiap sila meruapakan unsur
dari kesatuan Pancasila. Ileh karena itu, Pancasila meruapak suatu ksatuan yang
majemuk tunggal, dengan akibat setiap sila tidak dapat berdiri senrdiri,
terlepas dari saila-sila lainnya. Disamping itu, diantara sila satu dengan yang
lain tidak saling bertentangan.
4. Susunan
Kesatuan Yang Bersifat Hirarki Dan Berbentuk Piramidal
Hirarki dan Poramidal mempunyai pengertian
yang sangat matematis yang digunakan untuk menggambarkan hubungan sila-sila
Pancasila dalam hal urut-urutan luas dan juga dalam hal isi sifatnya. Susunan
sila-sila Pancasila menunjukkan suatu rangkaian tingkatan luas dan isi sidarnya
dari sila-sila sebelumnya. Secara ontologis hakikat Pancasila mendasarkan
setiap silanya pada landasan, yaitu: Tuhan, Manusia, satu, Rakyat, Adil. Oleh
karena itu, hakikat itu harus selalu berkaitan dengan sifat dan hakikat bangsa
Indonesia. Dengan demikianlah sila pertama adalah sifat dan keadaan negra harus
sesuai dengan hakikat Tuhan: sila dedua bersifat dan keadaan negera harus
sesuai dengan hakikat manusia, sila keriga sifat dan keadaan negara harus satu,
sila keempat adalah sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan hakikat
rakyat, dan sila kelima adalah sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan
hakiat adil.
5. Rumusan
Hubungan Kesatuan Sila-Sila Pancasila Yang Saling Mengisi Dan Saling
Mengkualifikasi.
Kesatuan sila-sila Pancasila yang majemuk
tunggal, hirarkis Piramidal juga memiliki sifat saling mengisi dan saling
mengkualifikasi. Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap sila terkandung nilai
keempat sila lainnya, dengan kata lain, dalam setiap sila Pancasila senantiasa
dikualifikasikan oleh keempai sila lainnya. Contoh rumusan kesatuan sila-sila
Pancasila yang mengisi dan saling mengkualifikasi adalah sebagai berikut: “SILA
KETUHANAN YANG MAHA ESA ADALAH BERKEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB,
BERPERSATUAN INDONESIA, BERKERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN
DALAM PERMUSYAWARATAN /PERWAKITAN DAN BERKEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT
INDONESIA.
C. Dasar-Dasar Ilmiah Pancasila Sebagai
Suatu Kesatuan Sistematis Dan Logis
Filsafat Pancasila merupakan refleksi kritis
dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa
dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertian secara mendasar dan
menyeluruh. Dengan demikian, filsafar Pancasila akan mengungkapkan
konsep-konsep kebenaran yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia,
melaikan bagi manusia pada umumnya.
1. Aspek
Ontologis
Ontologi menurut Runes, merupakan teori
tentang adanya keberadaan atau eksistensi. Sementara Aristoteles menyebutnya
sebagai ilmu yang menyelidiki hakikat sesuatu dan disamakan artinya dengan
metafisika. Kesimpulannya ontologi merupakan bidang filsafat yang menyelidiki
makna yang ada, sumber yang ada, jenis ada, dan hakikat ada, termaksud ada
alam, manusia, metafisika dan kesemertaan atau kosmologi.
2. Aspek
Epistemologi
Epistemologi merupakan bidang/cabang filsafat
yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode dan validitas ilmu pengetahuan.
Pengetahuan manusia sebagai hasil pengalaman dan pemikiran membentuk budaya,
sebagaimana manusi mengerahui bahwa ia tahu atau mengerahui bahwa sesuatu itu
pengetrahuan menjadi pentelidikan epistemologi. Dalam hal ini, terdapat tiga
hal yang menjadi fokus Pancasila dalam dasar epistemology.
1. Pertama,
Pancasila adalah sumber pengrtahuan, yang dimana sumber pengetahuan ini berasal
dari bangsa Indonsia sendiri yang memiliki nilai-nilai adat, kebudayaan dan
religious.
2. Kedua,
mengenai susunan Pancasila sebagai sistem pengerahuan yakni isi Pancasila yang
bersifat unversal atau dapat diterjemakan menjadi esensi Pancasila yang dapat
dijadikan tolak ukur dalam bernegara dan sumber tertib hukum.
3. Ketiga,
pandangan Pancasila tentang pengetahuan manusia. Pancasila mengakui kebenaran
yang diperoleh manusia berdsarkan rasa, akal, dan kehendak dan juga bersumner
dari isi rohani seseorang selain Pancasila juga mengakui kebenaran rasio yang
bersumber pada akal manusia dan juga kebenaran berdasarkan intuisi dan alat
indra dan segala bentuk penggunaan fisik dan mental serta jasmani dan rohani
yang ada pada diri manusia.
4. Aspek
Aksiologi
Aksiologi mempunyai arti nilai, manfaatm
oikiran dan ilmu/teori. Menurut Brameld, aksiologi adalah cabang filsafat yang
menyelidiki:
1. Tingkah
laku moral, yang berwujud etika.
2. Ekspresi
etika, yang berwujud estetika atau seni dan keindahan.
3. Sosio
politik yang berwufud ideologi.
Dengan demikian, aksiologi merupakan cabang
filsafat yang menyelidiki makna nilai, sumber nilai, jenis nilai, tingkatan nilai,
dan hakikat nilai, termaksud estetika, etika, ketuhanan dan agama.
D. Pangetahuan Sistem Filsafat Pancasila
dan Perbandingan Dengan Filsafat Lainnya
Filsafat Pancasila merupakan refleksi kritis
dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan bahwa budaya
bangsa dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertian secara mandasar
dan menyeluruh. Adapun perbandingan Filsafat Pancasila dengan Filsafat lainnya
yaitu sebagai berikut:
1. Filsafat
Komunisme
Filsafat ini tidak mementingkan adanya
hal-hal ketuhanan. Semua hal diatur oeh satu kelompok yang paling berkuasa.
Dalam filsafat ini, semua kebebasan dihapuskan. Semua hal diatur oleh penguasa
tunggal sehingga sumber dari segala sumber hukum yang berlaku tidak berasal
dari suara rakyat, namun dari penguasa tunggal yang ada dimana filsafat komunis
itu berada.
2. Filsafat
Liberalisme
Dalam hal ini, semua hal tidak memiliki batasan,
sehingga memungkinkan adanya benturan-benturan dalam masyarakat. Tidak ada yang
mengatur tentang penanggulangan benturan-benturan tersebut,. masyarakat hanya
akan menegur bila merasa teranggu oleh orang lain, namun apabila tidak merasa
terganggumaka mereka cenderung untuk bersikap masa bodoh.
3. Filsafat
Individualisme
Filsafat ini lebih cenderung lebih
kekehidupan masing-masing orang dimana antara orang yang saru dengan orang yang
lain tidak mempunya ikatan sosial atau dengan kata lain, mereka berdiri
masing-masing. Tidak terdapat kebersamaan, persatuan atau tujuan bersama.
E. Pengertian Sistem dan
Unsur-Unsur Sistem Pancasila
Keseluruhan arti filsafat meliputi berbagai
masalah yang dapat dikelompokkan menjadi dua macam yakni sebagai berikut:
1. Filsafat
sebagai Produk yang mencakup pengertian:
Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu,
konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf dari zaman dahulu yang lazimnya
merupakan suatu aliran atau system filsafat tertentu misalnya: nasionalisme,
rasionalisme, hedonisme dan lain sebagainya.
2. Filsafat
sebagai suatu jenis Masalah yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil
dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang bersumber
pada akal manusia.
Filsafat merupakan suatu kumpulan paham yang
tidak hanya diyakini, ditekuni dan dipahami sebagai suatu sistem nilai namun
lebih merupakan suatu aktivitas berfilsafat, suatu proses yang dinamis dengan
menggunakan metode tersendiri.
1. Apakah sebenarnya hakikat hidup itu? Pertanyaan ini dipelajari oleh Metafisika
2. Apakah yang dapat saya ketahui? Permasalahan ini dikupas oleh Epistemologi.
3. Apakah manusia itu? Masalah ini dibahas olen Atropologi Filsafat.
2. Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.
Keadilan yang ber keTuhanan (sila 1)
Dan kesemua sila-sila tersebut saling mencakup,bukan hanya di nilai satu persatu. Semua unsur (5 sila) tersebut memiliki fungsi/makna dan tugas masing-masing memiliki tujuan tertentu.
Merupakan kenyataan objektif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pancasila memberi petunjuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku atau ras.
Yang dimaksud adalah bahwa semua aturan kehidupan hukum kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman pada pancasila. Karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum bangsa dan negara republik indonesia.
Orang yang berfikir kefilsafatan ialah orang yang tidak meremehkan terhadap orang yang lebih rendah derajatnya dan tidak menyepelekan masalah yang kecil, dan selalu berfikiran positif, kritis, dan berdifat arif bijaksana, universal dan selalu optimis.